m.Pembayaran Pcngadaan Tanah 1) Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang mcmuat paling scdikit nama masmg- masing penerirna, bcsaran uang dan nomor rekening 10) Surat pelepasan hak adat (bila dipcrlukan). 11) Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pcrundang-undangan rnengenai pengadaan tanah.
n.Pembayaran Pengadaan Sarang/ .Jasa atas Beban Bclanja Sarang dan Bclanja Modal 1) Sukti pcrjanjian/kontrak. 2) Rcfcrensi bank yang mcnunjukkan nama dan nomor rckcning penyedia barang/ jasa. 3) Serita Acara Penyelesaian Pekerjaan. 4) Serita Acara Scrah Tcrima Pekerjaan/Sarang. 5) Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai kctcntuan. 6) Serita Acara Pembayaran. 7) Kuitansi yang telah ditandatangani olch pcnycdia barang/ jasa dan PPK. 8) Fakt.ur Pajak bescrta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani olch wajib pajak/ Sendahara Pengeluaran. 9) Jaminan yang dikcluarkan oleh bank atau lembaga kcuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pcraturan perundang-undangan mcngenai pengadaan barang/ jasa pemerintah. 10) Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk pcrjanjian/ kontrak yang dananya sebagian a tau seluruhnya bersumber dari pinjarnan atau Hibah dalam/luar negen sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah pcrjanjian pmjarnan atau Hibah dalam/luar anegeri bersangkutan.
3.Mekanismc Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP Nihil
a.Berdasarkan rcncana kegiatan yang tclah disusun, Bendahara Pengeluaran mcnyampaikan kebutuhan UP kcpada PPK yang dilcngkapi dengan perhitungan bcsaran UP.
b.SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kcpada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja sctclah diterimanya permintaan UP dari Bcndahara Pengeluaran.
c.Bcndahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mclakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA scbagaimana tcrcantum dalam contoh Format 10, dengan dilampiri dengan bukti pengeluaran: 1) kuitansi/bukti pcmbclian yang tclah disahkan PPK bescrta faktur pajak dan SSP; scrta 2) nota/bukti pcnenmaan barang/jasa atau dokumcn pcndukung lainnya yang diperlukan yang tclah disahkan PPK. Dalam ha! pcnyedia barang/jasa tidak mernpunyai kuitansi/ bukti pembelian, Bendahara Pengeluaran atau BPP mcmbuat kuitansi sebagaimana tercantum dalam contoh Format 11.
d.Bcrdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy), Bcndahara Pengeluaran atau BPP mclakukan: 1) Pengujian atas SPBy, meliputi: a) meneliti kclengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b) pemeriksaan kebcnaran atas hak tagih, meliputi: 1) pihak yang ditunjuk untuk menenma pembayaran; 2) nilai tagihan yang harus dibayar; 3) jadwal waktu pembayaran; dan 4) mcnguji ketersediaan dana yang bcrsangkutan; c) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spcsifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d) pemcriksaan dan pengujian kctepatan pcnggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). 2) Pcmungutan/ pemotongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyctorkan ke kas negara.
e.Pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran atas uang muka kerja harus dilampiri: 1) rcncana pclaksanaan kegiatan/ pembayaran; 2) rincian kcbutuhan dana; dan 3) batas waktu pertanggungjawaban pcnggunaan uang muka kcrja, dari penerima uang muka kerja.
f.BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengcluaran kepada Bcndahara Pengeluaran.
g.Bcndahara Pengeluaran menyampaikan bukti pcngcluaran kcpada PPK untuk pembuatan dan penerbitan SPP-GU /GUP Nihil.
h.Pencrbitan SPP-GUP /GUP Nihil dilcngkapi dengan dokumen pcndukung sebagai berikut: 1) Daftar Rincian Pcrmintaan Pembayaran (DRPP) sebagaimana tercantum dalam Format 12; 2) bukti pengeluaran scbagai berikut: a) kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK bcscrta faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP); serta b) nota/bukti pcnenmaan barang/jasa atau dokumen pcndukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK. 3) SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan 4) perjanjian/ kontrak beserta faktur pajak untuk nilai transaksi yang harus mcnggunakan pcrjanjian/kontrak.
1.SPP-GUP/GUP Nihil disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kcrja setelah bukti-bukti pendukung diterima sccara lcngkap dan benar.
4.Mekanisme Pcncrbitan SPP-TUP/fYI'UP
a.PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: 1) rincian penggunaan dana yang ditandatangani olch KPA/ PPK dan Bendahara Pcngeluaran; 2) surat pernyataan dari KPA/PPK yang mcnjclaskan hal- hal sebagai berikut: a) digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan b) tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksariakan dengan pembayaran LS. 3) Surat pcrmohonan TUP yang telah mcmperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN.
b.Pertanggungjawaban atas TUP, PPK menerbitkan SPP-fYI'UP dilengkapi dokumcn pendukung, sebagai berikut: 1) Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP). 2) Bukti pcngcluaran scbagai bcrikut: a) kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; b) nota/ bukti penerimaan barang/ jasa a tau dokumen pcndukung lainnya yang dipcrlukan yang tclah disahkan PPK; scrta c) SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
c.SPP-TUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kcrja sctclah diterima pcrsctujuan TUP dari Kcpala KPPN.
d.SPP-fYI'UP disampaikan kcpada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebclum batas akhir pertanggungjawaban TUP. A. Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
1.Pelaksana Penguji SPP dan Pencrbit SPM melaksanakan Pengujian terhadap SPP yang diajukan oleh KPA/PPK beserta keabsahan dokumen pendukung, mcliputi:
a.kelengkapan dokumcn pendukung SPP.
b.kcsesuaian tanda tangan SPP dengan spcsimcn tanda tangan KPA/PPK.
c.kcbcnaran pengisian format SPP.
d.kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/rencana kerja anggaran Satkcr.
e.pcngujian kode BAS tcrmasuk menguji kesesuaian antara pcmbcbanan kode akun (6 digit) dengan uraiannya;
f.ketersediaan pagu sesuai BAS (Bagan Akun Standar) pada SPP dengan DIPA/ POK/ Rencana Kcrja Anggaran Satker.
g.kebenaran formal dokumcn/ surat keputusan yang menjadi pcrsyaratan/kelcngkapan pembayaran belanja pegawai.
h.kebenaran formal dokumcn/ surat bukti yang mcnjadi pcrsyaratan/ kelcngkapan sehubungan dengan pengadaan barang/ jasa.
1.kcbcnaran pihak yang bcrhak menenma pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat kcputusan. J. kebenaran perhitungan tagihan serta kcwajiban perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih.
k.kcpastian telah terpcnuhinya kewajiban pernbayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kcpada ncgara. I. kcscsuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pcmbayaran dalam perjanjian/kontrak.
2.PPSPM melakukan pemcriksaan dan perigujian SPP yang telah diuji olch Pelaksana Pcnguji.
3..Jangka waktu pengujian SPP sampai dcngan penerbitan SPM- UP /TUP /GUP /PTUP / LS oleh PPSPM sebagai berikut:
a.untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja;
b.untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja;
c.untuk SPP-PTUP disclesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
d.untuk SPP-LS disclesaikan paling lambat 5 (lima) hari kcrja.
4.Dalam ha! PPSPM menolak/mengembalikan SPP karcna dokumen pendukung tagihan tidak lcngkap dan tidak benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pcngembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
5.Seluruh bukti pengeluaran scbagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM.
6.Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 mcnjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemcriksa internal dan ckstcrnal.
7.Penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan mclalui sistern aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
8.SPM yang ditcrbitkan mclalui sistcm aplikasi memuat Personil Identification Number (PIN) PPSPM scbagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.
9.Dalam penerbitan SPM melalui sistern aplikasi, PPSPM bcrtanggungjawab atas:
a.keamanan data pada aplikasi SPM;
b.kebenaran SPM dan kcscsuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan
c.penggunaan PIN pada ADK SPM.
10.PPSPM mcnyampaikan SPM-UP/TUP/GUP/GUP Nihil/PTUP/LS dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN.
11.Penyampaian SPM-UP/TUP/LS/GUP diatur sebagai berikut:
a.Penyarnpaian SPM-UP dilampiri dcngan surat pernyataan dari KPA yang menyatakan bahwa UP tidak digunakan untuk membiayai pcngcluaran yang seharusnya dengan pembayaran langsung (LS) sebagaimana tercantum dalam contoh Format 13.
b.Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan Surat Pcrsctujuan Pembcrian TUP dari Kepala KPPN.
c.Pcnyampaian SPM-LS dilampiri SSP dan/atau bukti setor lainnyadan/atau daftar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penenma.
d.Penyampaian SPM-GUP dilampiri SSP.
12.Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri:
a.asli surat jaminan uang muka;
b.asli surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
c.asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai dengan ketcntuan menge nar pcngadaan barang/jasa pemerintah.
13.Khusus untuk penyarnpaian SPM atas beban pinjaman/ Hibah luar ncgeri, juga dilampiri dengan faktur pajak.
14.PPSPM menyampaikan SPM kcpada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
15.SPM-LS untuk pcmbayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 merupakan hari libur / dinyatakan libur pcnyampaian SPM dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15.
16.Penyampaian SPM kcpada KPPN dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditctapkan oleh KPA dengan menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS).
8.Mckanisme Pcmbayaran Dengan UP dan TUP
1.Mekanisrnc Pcmbayaran dcngan UP
a.UP digunakan untuk keperluan mcmbiayai kegiatan operasional schari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mcknisme pembayaran LS.
b.UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bcndahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggan tiannya (revolving).
c.Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kcpada 1 (satu) pencrima/pcnyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan dilampiri persyaratan sebagai bcrikut: 1) kwitansi; 2) faktur barang; 3) faktur standar pajak dan SSP bila kena pajak; 4) tanda terima barang dari salah satu panitia pencnma hasil pekerjaan/barang. Pengecualian melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1) sarnpa: dengan angka 4) untuk pembayaran honorarium dan pcrjalanan dinas.
d.Pembayaran dengan UP olch Bendahara Pengeluaran/BPP kcpada 1 (satu) penerima/pcnycdia barang/jasadapat melcbihi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Mcntcri Kcuangancq. Direktur Jcnderal Perbendaharaan.
e.Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang bcrasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak scbcsar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
f.UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: 1) belanja barang; 2) belanja modal; 3) belanja lain-lain.
g.Bcndahara Pengeluaran dapat mclakukan penggantian (revolving) UP yang tclah dipergunakan paling scdikit 50 % (lima puluh persen) sepanjang dana yang dapat dibayarkan dcngan UP masih tersedia dalam DIPA.
h.Untuk Bcndahara Pengeluaran yang dibantu oleh bcberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus mclampirkan daftar rincian yang mcnyatakan jumlah uang yang dikelola olch masing-masing BPP.
1.Sctiap BPP dapat mcngajukan pcnggantian UP melalui Bendahara Pcngeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50 °/c, (Iima puluh persen). J. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan bclum dilakukan pengajuan pcnggantian UP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA.
k.Dalam ha! setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf j belum dilakukan pcngajuan penggantian UP, Kepala KPPN maka memotong UP sebesar 25 % (dua puluh lima persen). I. Pemotongan dana UP scbagaimana dimaksud dalam huruf k dilakukan dengan cara Kcpala KPPN mcnyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk mcmpcrhitungkan potongan UP dalam SPM dan/ a tau menyetorkan ke kas negara.
m.Apabila dalam 1 (satu) bulan setclah surat pcmbcritahuan scbagaimana dimaksud dalam huruf KPA tidak memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/ a tau menyetorkan kc kas Negara maka Kepala KPPN memotong UP scbesar 50 % (lima puluh persen) dengan cara mcnyampaikan surat pemberitahuan kcpada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/ a tau menvetorkan ke kas negara.
n.Apabila setelah surat pemberitahuan scbagaimana dimaksud dalam huruf m KPA melakukan pcnyctoran UP dan/ a tau mempcrhitungkan potongan UP dalam pengajuan SPM-GUP, Kepala KPPN melakukan pengawasan UP.
o.KPA mengajukan UP kcpada KPPN sebesar kebutuhan opcrasional satker dalam 1 (satu) bulan yang dircncanakan dibayarkan mclalui UP.
p.UP diberikan paling banyak: 1) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dcngan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); 2) Rpl00.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000,- (scmbilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000,- (dua milyar cmpat ratus juta rupiah); 3) Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah); 4) Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jcnis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
q.Kcpala Kanwil D,JPB atas permintaan KPA, dapat mcmberikan persctujuan UP melalui besaran sebagaimana dimaksud dalam huruf p dengan mempcrtimbangkan: 1) frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lcbih dari rata-rata I (satu) kali dalam I (satu) bulan selama I (satu) tahun; 2) pcrhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
2.Mckanismc Pembayaran dengan TUP
a.KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam ha! sisa UP pada Bendahara Pengcluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
b.Syarat penggunaan TUP: I) Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan scjak tanggal SP2D diterbitkan; 2) Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dcngan pcmbayaran LS.
c.KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai: 1) Rincian rencana penggunaan TUP; 2) Surat pengajuan permintaan TUP sebagaimana tercantum dalam contoh Format 14.
d.Atas dasar pcrmintaan TUP oleh KPA, Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap: 1) pengcluaran pada rmcian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dcngan pembayaran LS; 2) pengeluaran pada rincian rencana pcnggunaan TUP masih/ cukup tersedia dananya dalam DIPA; 3) TUP scbclumnya sudah dipertanggungjawabkan scluruhnya; 4) TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke kas negara.
e.Untuk pengajuan permintaan TUP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruh permintaan TUP melalui surat pcrsctujuan pemberian TUP.
f.Kepala KPPN menolak permintaan TUP dalam hal perigajuan permintaan TUP tidak memenuhi ketcntuan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
g.Pcrsetujuan atau pcnolakan disampaikan KPPN paling lambat 1 (satu) hari kerja sctclah surat pengajuan permintaan TUP diterima KPPN.
h.Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/ a tau belum disetor, KPPN dapat menyctujui pcrmintaan TUP berikutnya setelah mendapat pcrsetujuan Kcpala Kanwil DJPB. C. Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Pcnggunaan PNBP
1.Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari penggunaan PNBP, dilakukan scbagai berikut:
a.Satker dapat mcnggunakan PNBP sesuai dengan jcrus dan batas tcrtinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditctapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pcrncrintahan di bidang kcuangan.
1.Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP untuk kcbutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dcngan pcrtimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu mclebihi 1 (satu) bulan). J. TUP harus dipcrtanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan sccara bertahap.
k.Dalam ha! selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA. I. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke kas negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu scbagaimana dimaksud dalam huruf j.
m.Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulari, KPA mengajukan pcrmohonan pcrsctujuan kepada Kepala KPPN.
n.Kcpala KPPN memberikan persetujuan pcrpanjangan pcrtanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud dalam huruf m dcngan pertimbangan: 1) KPA harus mernpertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; 2) pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam angka 1) disampaikan KPA melalui surat pernyataan kesanggupan untuk mcmpertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya sebagaimana tcrcantum dalarn contoh Format 15.
b.Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a mcrupakan maksimum pcncairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan.
c.Satkcr dapat menggunakan PNBP sebagaimana dimaksud dalarn huruf a sctclah PNBP disetor kc kas negara bcrdasarkan konfirmasi dari KPPN.
d.Dalam ha! PNBP yang ditetapkan pcnggunaannya secara tcrpusat, pembayaran dilakukan bcrdasarkan pagu pencairan scsuai Surat Edaran/ Peraturan Direktur Jenderal Perbcndaharaan.
e.Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA.
f.Dalam hal realisasi PNBP mclampaui target dalam DIPA, pcnambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Kcuangan c.q Direktur .Ierideral Anggaran.
2.Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 2oc10 (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan scsuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.Rcalisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 2, termasuk sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.
4.Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP).
5.Pembayaran UP/TUP untuk Satkcr Pcngguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
6.Satker pengguna PNBP yang bclum mcmpcrolch MP dana PNBP dapat diberikan UP scbcsar maksimal 1 / 12 (satu per duabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). MP Maksimum Pencairan. PPP Propor si Pagu Pengeluaran tcrhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. JS Jumlah Setoran. JPS Jumlah Pencairan dana scbclumnya sampai dengan SPM terakhir yang ditcrbitkan.
11.Sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna PNBP dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan- kcgiatan tahun anggaran berjalan sctclah DIPA disahkan dan bcrlaku cfcktif.
12.PPSPM mcnyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS bcscrta ADK SPM kepada KPPN dengan mclampirkan:
a.dokumen pendukung SPM;
b.bukti sctor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan
c.daftar perhitungan jumlah MP sebagaimana tercantum dalam Format 16. I MP = (PPP x JS) I
7.Ketcntuan scbagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan untuk Satker pengguna PNBP:
a.yang tclah mcmperoleh MP dana PNBP namun bclum mencapai 1 / 12 (satu per duabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau
b.yang bclum memperoleh pagu pcncairan sebagiamana dimaksud angka 1 huruf d.
8.Penggantian UP atas pemberian UP scbagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dilakukan setelah Satkcr pengguna PNBP mcmperoleh MP dana PNBP paling sedikit scbcsar UP yang diberikan.
9.Pcnycsuaian besaran UP dapat dilakukan tcrhadap Satker pengguna PNBP yang telah mempcrolch MP dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan scbagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7.
10.Dana yang bcrasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: D. Pembayaran Tagihan Untuk Kcgiatan Yang Bersumbcr Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Ncgcri
1.Pencrbitan SPP, SPM dan SP2D untuk kcgiatan yang scbagiany seluruhnya bcrsumbcr dari pmjarnan dan/atau Hibah luar ncgcri mcngikuti ketentuan mengcnai kategori, porsi pembiayaan , closing date dan pcrsctujuan pcmbayaran dari pernbcri pinjaman dan/atau Hibah luar negeri sesuai dcngan petunjuk pclaksanaan pcncairan dana pinjaman dan/ a tau Hibah luar negeri bcrkcnaan.
2.Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS atas tagihan berdasarkan pcrjanjian/kontrak dalam valuta asing (valas) dan/atau pernbayaran kc luar negcri mcngikuti kctcntuan sebagai bcrikut:
a.perjanjian/kontrak dalam valas tidak dapat dikonvcrsi kc dalam rupiah; dan
b.pcngajuan SPM disampaikan kcpada KPPN Khusus .Jakarta VI.
3.Pcnerbitan SPP-UP/TUP. SPM-UP/TUP, dan SP2D-UP/TUP menjadi bcban dana Rupiah Murni.
4.Pertanggungjawaban dan pcnggantian dana Rupiah Murni atas SP2D-UP/TUP sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan dcngan pcnerbitan SPP-GUP/GUP Nihil/PTUP, SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP, dan SP2D-GUP/GUP Nihil/PTUP yang menjadi beban Pinjaman dan/atau Hibah luar ncgeri berkcnaan .
o.Dalam ha! tcrjadi pcnguatan nilai tukar (kurs) rupiah tcrhadap valas yang menye babkan alokasi dana rupiah pada DIPA mclampaui sisa pinjaman dan/atau Hibah luar negeri sebclurn dilakukan pcncrbitan SPP, satkcr harus melakukan pcrhitungan dan/ a tau korifirrnasi kepada Executing Agency agar tidak tcrjadi pcmbayaran yang mclampaui sisa pinjaman dan/ a tau Hibah luar ncgeri berkenaan.
13.KPPN melakukan pcnclitian terhadap kebenaran pcrhitungan dalam daftar perhitungan jumlah MP scbagaimana dirnaksud pada angka 12 huruf c. Pangkat,SuratKenaikanSKPNS,PNS,SKCa Ion . . masmg pegawai;
f.copy dokumcn pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi olch Kcpala Satkcr / pejabat yang berwenang meliputi Surat Kcputusan(SK) tcrkait dcngan pcngangkatan Pcngeluaran, dan KPA/ PPK;
c.daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP;
d.daftar pcrubahan potongan;
e.daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan sccara langsung pada rekening masing- Benda haraPPABP,olehditandatanganiyanggaji E. Dokumen Pendukung Pcncrbitan SPM
1.Pembayaran Gaji Induk dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar Gaji, rckapitulasi daftar gaji, dan halaman luar daftar kementerian negara/lembaga dengan tcmbusan kcpada Direktur Jendcral Anggaran.
8.Penggantian atas pengeluaran yang dikategorikan ineligible sebagaimana dimaksud pada angka 6menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang bcrsangkutan dan harus diperhitungkan dalam revisi DIPA tahun anggaran berjalan atau dibebankan dalam DIPA tahun anggaran bcrikutnya.
9.Ketentuan lebih lanjut mcngcnai pctunjuk pelaksanaan pencairan dana pinjaman dan/ a tau Hi bah luar ncgeri diatur olch Direktur Jcndcral Perbendaharaan. pimpinankepadapemberitahuansuratmenyampaikan
6.Pengcluaran atas SP2D dengan sumber dana dari pmjarnan dan/ a tau Hi bah luar ncgcri yang tidak scsuai dcngan ketcntuan sebagaimana diatur dalarn dokumen perjanjian pmJaman dan/ a tau Hi bah luar negeri a tau pengeluaran setelah pmJaman dan/ a tau Hi bah luar negeri dinyatakan closing date dikategorikan scbagai pengeluaran ineligible.
7.Atas pengeluaran yang dikategorikan ineligible sebagaimana dimaksud pada angka 6, Direktur Jenderal Perbendaharaan Pemberilahuan Kcnaikan Gaji Berkala,SK Mutasi PNS,SK Menduduki Jabatan,Surat Pernyataan Melaksakan Tugas,Akta terkait dengan anggota kcluarga yang mendapat tunjangan,Surat Kctcrangan Penghentian Pembayaran (SKPP),dan surat kcputusan yang mengakibatkan penurunan gaji,serta SK Pcmberian Uang Tunggu sesuai peruntukannya;
g.ADK terkait dcngan perubahan data PNS;
h.ADK pcrhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pcgawai;
1.SSP PPh Pasal 21; J. SPTJM sebagaimana lercantum dalam contoh Format 17.
2.Pembayaran Gaji Susulan:
a.Gaji susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi: 1) SPP dan ADK SPP; 2) daftar gaji susulan, rekapitulasi daftar gaji susulan, dan halaman luar daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK; 3) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; 4) copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang tclah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang mcliputi SK tcrkait dengan pengangkatan sebagai Calon PNS/PNS, SK Mutasi PNS, SK tcrkait Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga, Surat atau Akta terkait dcngan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan SKPP sesuai pcruntukannya; 5) ADK tcrkait dcngan perubahan data pegawai; 6) ADK perhitungan pembayaran bclanja pcgawai sesuai perubahan data pegawai; 7) SSP PPh Pasal 2 1; 8) SPTJM.
b.Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, dilengkapi: 1) SPP dan ADK SPP; 2) daftar gaji susulan, rekapitulasi daftar gaji susulan, dan halaman luar daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK; 3) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; 4) ADK terkait dengan perubahan data pegawai; 5) ADK perhitungan pcmbayaran bclanja pcgawai scsuai perubahan data pegawai; 6) SSP PPh Pasal 21; 7) SPTJM.
3.Pembayaran Kekurangan Gaji, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar kekurangan gaJ1, rekapitulasi daftar kekurangan gaji,dan halaman luar daftar kekurangan gaji yang ditandatangani PPABP,Bendahara Pcngcluaran,KPA/ PPK;
c.daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
d.copy dokumen pendukung pcrubahan data pegawai yang tclah dilegalisasi oleh Kepala Satker / pejabat yang berwenang meliputi SK terkait dengan pcngangkatan scbagai Calon PNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat, Surat Keputusan/ Pernbcritahuan Kcnaikan Gaji Berkala, SK Mutasi PNS,SK terkait dengan jabatan,Surat Pernyataan Melaksanakan tugas;
c.ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
f.ADK pcrhitungan pcmbayaran belanja pegawai scsuai perubahan data pcgawai;
g.SSP PPh Pasal 21;
h.SPT,JM.
4.Pembayaran Uang Duka Wafat/Tewas, dilcngkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar perhitungan uang duka wafat/ tewas,rekapitulasi daftar uang duka wafat z tewas dan halaman luar daftar uang duka wafat/ tewas yang ditandatangani oleh PPABP, Bcndahara Pengeluaran, KPA/ PPK;
c.daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP;
d.SK Pemberian uang duka wafat/tcwas dari pejabat yang berwenang;
e.surat keterangan dan permintaan tunjangan kcmatian/uang duka wafat z tewas:
f.surat keterangan kematian /visum dari camat atau rumah sakit;
g.ADK terkait dengan perubahan data pegawai; dan
h.ADK pcrhitungan pembayaran belanja pegawai se suai perubahan data pegawai;
1.SPTJM.
0.Pembayaran Terusan Penghasilan Gaji, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar perhitungan terusan penghasilan gaji, rekapitulasi daftar tcrusan penghasilan gaji, dan halaman luar daftar terusan penghasilan gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bcndahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK;
c.daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani olch PPABP;
d.copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kcpala Satker / pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kcmatian dari Camat atau Visum Rumah Sakit untuk pcrnbayaran pcrtama kali;
e.ADK terkait dcngan pcrubahan data pcgawai;
f.ADK pcrhitungan pcmbayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai;
g.SSP PPh Pasal 21;
h.SPTJM.
6.Pembayaran Uang Muka Gaji, dilcngkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar perhitungan uang muka gaji, rekapitulasi daftar uang muka gaji, dan halaman luar daftar uang muka gaji yang ditandatangani olch PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
c.copy dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berweriang berupa SK Mutasi Pindah, Surat Permintaan Uang Muka Gaji, dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga;
d.ADK terkait dengan perubahan data pegawai; dan
e.ADK pcrhitungan pembayaran belanja pegawai scsuar perubahan data pegawai;
f.SPTJM.
7.Pcrnbayaran Uang Lcmbur, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar pembayaran perhitungan lembur dan rckapitulasi daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Benda hara Pengeluaran, dan KPA/ PPK;
c.Surat perintah kerja lembur;
d.daftar hadir kerja selama 1 (satu) bulan;
e.daftar hadir !em bur;
f.SSP PPh Pasal 21;
g.SPTJM.
8.Pembayaran Uang Makan, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar perhitungan uang makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bcndahara Pengeluaran, dan KPA/ PPK;
c.SSP PPh Pasal 21;
d.SPTJM.
9.Pembayaran Honorarium Tetap/Vakasi, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar pcrhitungan honorarium/vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengcluaran, dan KPA/PPK;
c.SK dari Pejabat yang berwenang;
d.SSP PPh Pasal 21;
e.SPTJM.
10.Pcmbayaran honorarium, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA;
c.daftar nominatif pencrima honorarium yang memuat paling scdikit nama orang, besaran honorarium dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bcndahara Pengeluaran;
d.SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran;
e.Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampirkan pada awal pcmbayaran dan pada saat terjadi perubahan surat keputusan;
f.SPTJM.
11.Pembayaran Langganan Daya dan Jasa, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah.
12.Pembayaran Perjalanan Dinas, scbagai berikut:
a.Perjalanan Dinas yang belum dilaksanakan: 1) Surat Pcrmintaan Pembayaran (SPP) dan ADK SPP; 2) Surat Tugas yang ditandatangani KPA; 3) daftar nominatif perjalanan dinas ditandatangani olch PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas, meliputi: a) nama; b) pangkat/ golongan; c) tujuan; d) tanggal keberangkatan; e) lama perjalanan dinas; dan f) biaya yang diperlukan.
b.Perjalanan Dinas yang sudah dilaksanakan: 1) SPP dan ADK SPP; 2) Surat Tugas yang ditandatangani KPA; 3) daftar nominatif pcrjalanan dinas ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan, meliputi: a) nama; b) pangkat/ golongan; c) tujuan; d) tanggal keberangkatan; e) lama perjalanan dinas; dan f) biaya yang diperlukan. 4) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
c.Perjalanan dinas pindah, dilampiri: 1) SPP dan ADK SPP; 2) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
13.Pembayaran Pengadaan Tanah, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kcrugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, bcsaran uang dan nomor rckening masing-masing penerima;
c.Joto copy bukti kepemilikan tanah;
d.bukti pembayaran/kuitansi;
e.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi;
f.pcrnyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam scngkcta dan tidak sedang dalam agunan;
g.pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Ncgcri tcrscbut dapat menenma uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengkcta; dipersyaratkan dalam pcraturan mengenai pengadaan barang/ jasa lainnya sebagairnana perundang-undangan pemerintah; dan/ a tau
h.surat Direktur Jendcral Pcrbcndaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pcngadilan Negeri yang menampung uang titipan tcrsebut merupakan rekcning pcmerintah lainnya, dalarn ha! tanah scngkcta;
1.bcrita acara pelepasan hak atas tanah atau pcnyerahan tanah; J. SSP PPh Pasal 21 final atas pelepasan hak;
k.surat pclcpasan hak adat (bila diperlukan); I. dokumen-dokumcn lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalarn ketentuan pcraturan pcrundang-undangan mcngcnai pcngadaan tan ah.
14.Pernbayaran pengadaan barang/jasa atas beban belanja barang, belanja modal, bclanja bantuan sosial, dan bclanja lain-lain, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.Bukti perjanjian/kontrak;
c.Rcfcrcnsi bank yang menunjukan nama dan nomor rckcning penyedia barang/ jasa;
d.Serita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
e.Serita Acara Serah Terima Pekerjaan/Sarang;
f.bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai kctcntuan;
g.Serita Acara Pembayaran;
h.kwitansi yang tclah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampi ran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012;
1.faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/ Beridahara Pengeluaran; J. .Jarninan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan
k.dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/ kontrak yang dananya sebagian a tau scluruhnya bersumber dari pinjaman atau Hibah dalam/luar ncgcri scbagaimana dipersyaratkan dalam naskah perpnJ1an pinjaman atau Hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
15.Pembayaran UP dan TUP, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.surat permohonan UP/TUP dari KPA kepada KPPN;
c.surat pernyataan untuk UP/TUP dari KPA;
d.rincian rencana penggunaan UP /TUP;
c.surat pcrsctujuan dari KPPN untuk UP /TUP;
f.surat persetujuan UP dari Kanwil DJPB untuk UP yang mclampaui bcsaran yang sudah ditentukan;
g.SK Pejabat Pcrbendaharaan;
h.Joto copy DIPA/POK;
1.Serita Acara (BA) Rekon tahun yang lalu untuk pengajuan UP; J. rekening koran terakhir (khusus TUP).
16.Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (GUP) dan GUP Nihil, dilengkapi:
a.SPP dan ADK SPP;
b.daftar rincian permintaan pcmbayaran;
c.SPBy yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
d.kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP;
e.nota/bukti penenmaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang dipcrlukan dan telah disahkan PPK;
f.SSP yang telah dikonfirmasi KPPN;
g.perjanjian/ kontrak bescrta faktur pajak untuk nilai transaksi yang harus mcnggunakan perjanjian/ kontrak.
h.Check list kelengkapan berkas pengujian kebenaran SPP sebagaimana tcrcantum dalam contoh Format 18.
c.korcksi/ralat periulisan nomor dan nama rckcning, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D bcscrta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana.
4.Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan pcrmintaan korcksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK.
5.Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (Akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan bcrdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM.
6.Korcksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan korcksi SP2D sccara tcrtulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.
7.Pcmbatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK scpanjang SP2D bclum ditcrbitkan.
8.Pcmbatalan SPM hanya dapat dilakukan olch PPSPM sccara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. pembayaran, sumber dana, cara pcnarikan, nomor register; a tau sifatpembayaran,anggaran, jenistahunbavar- ,car a
b.pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, C",
3.Koreksi/ralat SPP, SPM dan SP2D dapat dilakukan untuk:
a.mcmperbaiki uraian pengeluaran dan kodc BAS selain perubahan kode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf F. Korcksi/ Ralat, Pcmbatalan SPP, SPM dan SP2D
1.Koreksi/ralat SPP, SPM dan SP2D hanya dapat dilakukan scpanjang tidak mengakibatkan:
a.pcrubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D;
b.sisa pagu anggaran pada DIPA/ POK menjadi minus;
c.pcrubahan kodc bagian anggaran, unit eselon I dan Satkcr.
2.Dalam hal diperlukan pcrubahan kodc bagian anggaran Unit Eselon I dan Satker sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dapat dilakukan dcngan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. G. Kclcngkapan dokumen dalam pertanggungjawaban dari Atase/Staf Teknis di Perwakilan RI pada Negara penempatan, sebagai bcrikut:
1.Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani olch Pejabat yang berwenang di Perwakilan RI ncgara pcnempatan Atase / Staf Teknis;
2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Bclanja (SfYl'JMB) yang ditandatangani olch Bcndahara di Pcrwakilan RI pada negara pcncmpatan Atasc/Staf Tcknis dikctahui oleh Atasc dan atas persetujuan Pejabat yang berwenang pada Perwakilan RI luar ncgcri pada negara penempatan;
3.mcnyampaikan bukti rincian pengcluaran yang disahkan olch Pejabat yang berwenang pada Perwakilan RI luar negeri;
4.melampirkan foto copy bukti kwitansi/struk pembelian yang sah dikctahui olch Pcjabat yang bcrwcnang di Perwakilan RI luar negeri pada negara penempatan;
5.bukti a sli pengeluaran disimpan di Pejabat yang ditunjuk sebagai Pengelola Keuangan pada Perwakilan RI luar negeri pada Negara penempatan.
9.Dalam ha! SP2D telah diterbitkan dan bclum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat pcrsctujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk.
10.Korcksi SP2D atau daftar nominatif untuk penenma lcbih dari satu rckcning hanya dapat dilakukan olch Kcpala KPPN bcrdasarkan permintaan KPA.
11.Pernbatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam ha! SP2D tclah mendebet kas negara. A. Pejabat Pengclolaan Barang Milik Negara 1 . Pengguna Barang
a.Menteri Ketenagakerjaan selaku Pcngguna BMN.
b.Pcngguna BMN berwcnang dan bcrtanggung jawab: 1) menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mcngurus dan mcnyimpan BMN ; 2) mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk Kemcnterian/lembaga yang dipimpinnya; 3) mclaksanakan pcngadaan BMN scsuai dcngan kctcntuan pcraturan pcrundang-undangan; 4) mengajukan permohonan pcnctapan status Pcnggunaan BMN yang bcrada dalam pcnguasaannya kcpada Pengelola Barang; 5) menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; Pcngclolaan BMN dilaksanakan bcrdasarkan asas fungsional, kcpastian hukum, transparansi, efisicnsi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN, meliputi:
a.perencanaan kcbutuhan dan penganggaran;
b.pengadaan;
c.penggunaan;
d.pemanfaatan;
e.pengamanan dan pcmeliharaan;
f.penilaian;
g.pemindahtanganan;
h.pcmusnahan;
1.penghapusan; J. periatausahaan ; dan
k.pcrnbinaan, pengawasan dan pengendalian. 10) mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pcngelola Barang; 11) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam pcnguasaannya; 12) melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; dan 13) menyusun dan mcnyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
2.Kuasa Pengguna Barang
a.Sekretaris Itjen/Sekretaris Ditjen/Sekrctaris Badan/Kcpala Biro Keuangan/ Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kctenagakerjaan adalah Kuasa Pcngguna BMN dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
b.Kuasa Pcngguna BMN berwcnang dan bertanggung jawab: 1) mengajukan rencana kebutuhan BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang; 2) mcngajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kcpada Pengguna Barang; 3) melakukan pcncatatan dan Jnventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; fungsi tidak untuk9) 6) mengamankan dan memclihara BMN yang bcrada dalam penguasaannya; 7) mengajukan usu! Pemanfaatan BMN yang bcrada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; 8) mcngajukan usu! Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kcpada Pengelola Barang; menyerahkan BMN yang tidak digunakan kepentingan penyelenggaraan tugas dan Kementerian/lembaga yang dipimpinnya dan B. Pcrcncanaan Kcbutuhan Dan Penganggaran
1.Perencanaan Kcbutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemcnterian serta ketersediaan Barang Milik Negara yang ada.
2.Ruang lingkup Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.perencanaan pengadaan BMN;
b.pcrcncanaan pcmeliharaan BMN.
3.Objek Perencanaan Kebutuhan BMN, meliputi:
a.Tanah dan/ a tau bangunan;
b.Sc lain tanah dan/ atau bangunan. Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan I 0) menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna scmcstcran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang. ataspengendaliandanpengawasan9) melakukan 4) menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kcpentingan pcnyclcnggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; 5) mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; 6) mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kcpada Pcngguna Barang; 7) menycrahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Pengguna Ba rang; 8) mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam pcnguasaannya kcpada Pcngguna Barang;
4.RKBMN disusun oleh Pengguna Barang dcngan bcrpedoman pada:
a.Rcnstra Kcmentcrian/ lcmbaga;
b.standar barang;
c.standar kcbutuhan.
5.Pcngguna Barang mcnghimpun usul rcncana kcbutuhan barang yang diajukan olch Kuasa Pcngguna Barang yang bcrada di lingkungan kantor yang dipimpinnya.
6.Pengguna Barang menyampaikan usu! rencana kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang.
7.RKBMN untuk pcngadaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/ a tau Kuasa Pengguna Barang terhadap BMN yang telah tcrdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
8.RKBMN untuk pemeliharaan BMN diusulkan oleh Pengguna Barang dan/ a tau Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a.BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b.BMN selain tanah dan/atau bangunan, untuk: 1) BMN bcrupa alat angkutan bermotor; 2) BMN sclain angka 1, dcngan nilai perolchan persatuan paling sedikit sebesar Rp. 100.000.000,00.
9.RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a.BMN yang berada dalam kondisi rusak berat;
b.BMN yang scdang dalam status penggunaan sementara (diusulkan olch Kcmcntcrian yang menggunakan sementara);
c.BMN yang sedang dalam status diopcrasikan pihak lain; dan/atau
d.BMN yang sedang dalam status dilakukan pcmanfaatan (tidak tcrmasuk pcmanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (cnam) bulan.
10.Tata cara pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran BMN sesuai dcngan kctcntuan peraturan perundang-undangan. bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dcngan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang statusd. mengajukan permohonan persetujuan alih Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang; dan
e.melakukan pengawasan dan pengendalianatas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
3.Penetapan status Pcngunaan BMN selain tanah dan/atau D. Penggunaan
1.Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN, kecuali BMN berupa;
a.barang pcrsediaan;
b.Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c.barang yang dari awal pengadaannya dircncanakan untuk diHibahkan;
d.barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk discrahkan;
e.Bantuan Pemcrintah Yang Bclum ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan
f.Aset Tetap Renovasi (ATR).
2.Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggungjawab:
a.menetapkan status Pengunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
b.mengajukan pcrmohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang;
c.mengajukan permohonan pesetujuan Penggunaan sementara kcpada Pcngelola Barang; C. Pcngadaan I. Pengadaan BMN dilaksanakan berdasarkan prinsip efisieri, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
2.Pelaksanaan pcngadaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan. dilakukan sccara langsung oleh Pengguna Barang tanpa didahului dengan permohonan Kuasa Penguna Barang.
4.Sedangkan Penetapan Status Penggunaan BMN sclain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dcngan Rp 100.000.000,00 (scratus juta rupiah) per unit/satuan yang berada dalam pengusaan Kuasa Pcngguna Barang, dengan didahului oleh permohonan dari Kua sa Pengguna Barang dcngan mekanisme sebagai berikut:
a.Kuasa Pengguna Barang mengajukan pcrmohonan sccara tert ulis kepada Pengguna Barang, dcngan mclampirkan dokumen tcrkait perolehan barang;
b.Pengguna Barang mclakukan pcnelitian atas permohonan Kuasa Pcngguna Barang;
c.Dalam hal berdasarkan hasil penelitihan, permohonan Kuasa Pengguna Barang dapat disetujui, Pengguna Barang mclakukan penetapan status Pengguna BMN melalui Keputusan Pengguna Barang, sekurang-kurangnya memuat: 1) pertimbangan penetapan status Penggunaan; 2) BMN yang ditctapkan statusnya; 3) Pengguna Barang; dan 4) Tindak lanjut penetapan status Pengguna BMN.
5.Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tcrtulis olch Pcngguna Barang kepada Pcngclola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
6.Permohonan pcnetapan status Pcnggunaan BMN diajukan secara tcrtulis dan harus discrtai dokumen sebagai berikut:
a.untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumcn kepcmilikan bcrupa scrtifikat;
b.untuk BMN bcrupa bangunan: 1) fotokopi izin Mcndirikan Bangunan (IMB); 2) fotokopi dokumen perolehan; dan 3) fotokopi dokumcn lainnya, seperti Serita Acara Scrah Tcrima (BAST) pcrolehan barang;
c.untuk BMN sclain tanah dan/ atau bangunan: 1) yang memiliki dokumcn kcpcmilikan:
b.pinjam pakai;
c.kcrja sama pcmanfaatan;
a.sewa; pencrimaan ncgara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara.
6.BMN yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
7.Pemanfaatan BMN dilaksanakan olch Pcngguna Barang dengan pcrsctujuan Pcngclola Barang yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
8.Bcntuk Pemanfaatan BMN berupa: merupakan5. Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN E. Pcmanfaatan
1.Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pclaksanaan tugas dan fungsi pcnyelenggaraan pemerintah negara.
2.Pemanfaatan BMN dilaksanakan berdasarkan pcrtimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan ncgara dan kcpentingan urn um.
3.Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mcngubah status kcpcmilikan BMN.
4.BMN yang menjadi objek pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang/ Pengguna Ba rang. pcrunit/ satuan yakni fotokopi Serita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang dan dokumen lainnya. rupiah)juta(scratusRp 100.000.000,00diatas Nomor Kcndaraan (STNK) atau Serita Acara Serah Tcrima (BAST) terkait pcrolehan barang. 2) yang tidak memiliki dokumcn kepcmilikan dengan nilai a) fotokopi dokumcn kcpcmilikan, sepcrti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), a tau dokumcn lain yang setara dengan bukti kcpemilikan; dan b) fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda F. Pcngamanan Dan Pemcliharaan
1.Pengamanan
a.Pcngguna Barang dan/ a tau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pcngamanan BMN yang berada dalam pcnguasaannya.
b.Pengamanan BMN meliputi pengamanan administrasi, pcngamanan fisik, dan pengamanan hukum.
c.BMN berupa tanah harus discrtipikatkan atas nama Pcmerintah Republik Indonesia.
d.BMN berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kcpemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
c.BMN selain tanah dan/ atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
f.Bukti kepemilikan BMN wajib disimpan dengan tertib dan aman.
g.Penyimpanan bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh Pengclola Barang.
h.Pcnyimpanan bukti kepcmilikan BMN selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang.
1.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyirnpanan dokumcn kepemilikan BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.Pemeliharaan
a.Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan BMN yang berada di bawah pcnguasaannya.
b.Pcmeliharaan BMN berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang.
c.Biaya pemeliharaan BMN dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
d.bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
e.kerja sama penyediaan infrastruktur. G. Penilaian
1.Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka penyusunan ncraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, atau Pcmindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
a.Pcmanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; atau
b.Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
2.Pcnetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan dcngan berpedoman pada Standar Akuntansi Pcmcrintahan (SAP).
3.Penilaian BMN bcrupa tanah dan/ a tau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pcmindahtanganan dilakukan oleh:
a.penilai pemerintah; atau
b.pcnilai publik yang ditetapkan oleh pengelola barang.
4.Penilaian BMN dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar scsuai dcngan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
5.Dikecualikan bagi Penjualan BMN bcrupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rurnah susun scderhana.
6.Nilai jual BMN ditetapkan olch Menteri Keuangan berda sar kan pcrhitungan yang ditctapkan oleh Mcntcri Pckerjaan Umum.
d.Dalarn hal BMN dilakukan Pemanfaatan dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, pcminjam, mitra Kcrja Sama Pemanfaatan, rnitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna.
e.Kuasa Pcngguna Barang wajib membuat daftar hasil pcmeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengguna Barang sccara berkala.
f.Pcngguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengcnai efisiensi pcmeliharaan BMN. Dewanpersctujuanmendapatkandilakukan setelah Pcrwakilan Rakyat. H. Pcmindahtanganan
1.Bentuk Pemindahtanganan BMN meliputi:
a.penjualan;
b.tukar mcnukar;
c.l Iibah; atau
d.pcnycrtaan modal pemerintah pusat.
2.BMN dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status pcnggunaan.
3.Dalam rangka Pcmindahtanganan BMN dilakukan Pcnilaian atas BMN yang dircncanakan mcnjadi objek Pemindahtanganan, kecuali Pemindahtangan dalam bcntuk Hibah.
4.Pcrsctujuan Pcmindahtanganan BMN untuk:
a.tanah dan/ a tau bangunan; a tau
b.Sc lain tanah dan/ a tau bangunan yang bcrn ilai lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratur miliar rupiah)
7.Pcnilaian Barang Milik Negara sclain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pcmanfaatan atau Pcmindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan olch pcngguna barang.
8.Dalam ha! Penilaian dilakukan oleh pcngguna barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil Pcnilaian barang milik ncgara hanya merupakan nilai taksiran.
9.Hasil Penilaian Barang Milik sclain tanah dan/atau bangunan ditctapkan oleh pcngguna barang.
10.Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai barang milik ncgara yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah pusat. 1 1. Keputusan mengenai penilaian kcmbali atas nilai barang milik ncgara dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
12.Kctentuan lebih lanjut mengcnai penilaian barang milik negara diatur dcngan Peraturan Menteri Kcuangan.
0.Pcmindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak mcmerlukan persetujuan Dewan Pcrwakilan Rakyat, apabila:
a.sudah tidak scsuai dcngan tata ruang wilayah atau pcnataan kota;
b.harus dihapuskan karcna anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran berupa daftar isian pelaksanaan anggaran, kerangka acuan kcrja, rcncana kerja dan anggaran Kcmcntcrian/ Lcmbaga, dan/ a tau pctunjuk operasional kegiatan;
c.diperuntukkan bagi pegawai negcri;
d.diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e.dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang tclah bcrkekuatan hukum tetap dan/ atau berdasarkan ketcntuan pcraturan perundang-undangan, yang jika status kepcmilikannya dipertahankan tidak layak sccara ekonomis.
6.Usul untuk memperoleh persctujuan Dewan Perwakilan Rakvat diajukan oleh Pengelola Barang.
7.Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan kctcntuan:
a.Untuk BMN yang bcrada pada pengguna barang dengan nilai lcbih dari Rpl00.000.000.000,00 (scratus miliar rupiah) dilakukan olch pengguna barang sctelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.Untuk BMN yang berada pada pcngguna barang dengan nilai lcbih dari Rpl0.000.000.000,00 (scpuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan olch pengguna barang sctclah mendapat persetujuan Presiden;
c.Untuk BMN yang berada pada pengguna barang dengan nilai sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persctujuan Pengelola Barang;
d.Usu] untuk memperoleh persctujuan Prcsidcn diajukan oleh pengclola barang.
8.Kewcnangan dan tanggung jawab pengguna barang:
a.mcngajukan usul pcmindahtanganan BMN yang bcrada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
b.mclakukan pcmindahtanganan BMN, mcndapat pcrsetujuan dari Pcngclola Barang;
c.mclakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pclaksanaan pemindahtanganan BMN yang berada dalam pcnguasaannya;
d.menandatangani perjanjian pemindahtanganan BMN yang berada pada pengguna barang setelah mendapat pcrsetujuan dari Pengelola Barang;
c.mclakukan penatausahaan BMN yang dipindahtangankan yang berada dalam pcnguasaannya;
f.mclakukan penyirnpanan dan pemeliharaan dokumen pcmindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya;
g.mengenakan sanksi yang timbul dalam pemindahtanganan BMN yang bcrada dalam penguasaannya; clan
h.mcnctapkan peraturan dan kebijakan teknis pelaksanaan pcmindahtanganan BMN yang berada di dalam pcnguasaannya, scsuai dcngan ketentuan peraturan pcrundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. I. Pcmusnahan
1.Pemusnahan BMN dilakukan dalam ha!:
a.BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.tcrdapat alasan lain scsuai dcngan kctcntuan pcraturan pcrundang-undangan.
2.Pernusnahan dapat dilakukan tcrhadap BMN bcrupa:
a.bangunan;
b.selain tanah dan/ a tau bangunan.
3.Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas pcrmohonan Pcmusnahan BMN.
4.Pemusnahan dilakukan dalam hal:
a.BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/ atau tidak dapat dipindahtangankan; a tau undangan.
8.Pemusnahan dituangkan dalam berita acara pemusnahan, dan dilaporkan kepada pengelola barang.
9.Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pcngclola barang, untuk BMN. l 0. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan pcraturan per undang-undangan.
11.Ketentuan lebih lanjut mcngenai tata cara pelaksanaan pemusnahan BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. dengan ketentuan peraturan perundang-
a.dibakar;
b.dihancurkan;
c.ditimbun;
d.ditenggelamkan;
c.dirobohkan; atau
f.cara lain sesuai
b.tcrdapat alasan lain sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kcwcnangan dan tanggung jawab pcmusnahan BMN, dilakukan terhadap BMN berupa:
a.pcrsediaan;
b.aset tctap lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;
c.selain tanah dan/ a tau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dcngan nilai perolehan sampai dcngan Rp 100.000.000,00 (scratus juta rupiah) per unit/ satuan.
d.bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi}.
6.Pernusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN.
7.Pemusnahan BMN dapat dilakukan dengan: ,J. Penghapusan
1.Penghapusan dapat dilakukan tcrhadap BMN bcrupa:
a.tanah dan/atau bangunan;
b.selain tanah dan/atau bangunan.
2.Penghapusan mcliputi:
a.penghapusan dari daftar barang pengguna dan/ a tau daftar barang kuasa pcngguna;
b.penghapusan dari daftar BMN.
3.Pengguna Barang berwenang dan bcrtanggung jawab memberikan persetujuan atas pcrmohonan Pcnghapusan BMN terhadap BMN berupa:
a.persediaan;
b.aset tetap lainnya bcrupa hewan , ikan dan tanaman;
c.selain tanah dan/ a tau bangunan, yang tidak memiliki dokumcn kcpernilikari, dengan nilai pcrolchan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan;
d.penghapusan dilakukan scbagai akibat dari sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi pcnyebab Penghapusan, scpcrti rusak berat, yang tidak bcrnilai ckonomis, hilang, susut, mcnguap, mencair, kadaluwarsa, mati/catat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan scbagai akibat dari keadaan kahar (force major).
4.Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/ a tau daftar barang kuasa pcngguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/ a tau Kuasa Pengguna Barang yang discbabkan karena:
a.pcnyerahan kepada pcngclola barang;
b.pengalihan status penggunaan BMN kepada pengguna barang lain;
c.pemindahtanganan;
d.adanya putusan pengadilan yang tclah memperolch kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e.menjalankan kctcntuan peraturan perundang-undangan;
f.pcmusnahan; atau
g.sebab-scbab lain.
5.Pcnghapusan dilakukan dcngan menerbitkan kcputusan penghapusan dari pengguna barang sctclah mendapat persetujuan dari pcngelola barang, untuk BMN.
6.Pelaksanaan Pcnghapusan BMN dilaporkan kcpada Pengelola Ba rang.
7.Penghapusan dari Daftar BMN dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepcmilikannya, terjadi Pcmusnahan, atau karena scbab lain.
8.Sebab-scbab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi pcnycbab penghapusan, antara lain:
a.hilang, kecurian, terbakar, susut, mcnguap, mencair;
b.rnati untuk hcwan, ikan, dan tanaman;
c.harus dihapuskan untuk bangunan yang bcrdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan;
d.harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindah tanganan;
c.harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ a tau mcmbahayakan lingkungan sekitar;
f.harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tariah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama pemanfaatan, bangun guna scrah/bangun serah guna atau kerjasama pcnyediaan infrastruktur, setclah bangunan tcrscbut diperhitungkan sebagai invcstasi pemcrintah;
g.harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
h.sebagai akibat dari keadaan kahar (force rnajeurc).
9.Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penycbab Penghapusan untuk BMN berupa Aset Tetap Rcnovasi (ATR) a ntara lain karcria tidak se suai dengan perkembangan teknologi, tidak se suai dcngan kebutuhan orgarusasi, rusak berat, a tau masa manfaat/ kegunaan telah bcrakhir. K. Penatausahaan
1.Ruang lingkup kegiatan Penatausahaan BMN, meliputi:
a.pembukuan;
b.inventarisasi;
c.pelaporan.
2.Objek Penatausahaan BMN, meliputi:
a.semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pcndapatan dan belanja negara; dan
b.scmua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah , mcliputi: 1) barang yang dipcrolch dari Hibah/sumbangan atau yang sejerusnya; 2) barang yang diperoleh sebagai pclaksanaan perjanjian/ kontrak; 3) barang yang diperoleh scsuai dcngan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau 4) barang yang dipcrolch berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tctap.
3.Klasifikasi Penatausahaan BMN, mcliputi:
a.aset lancar bcrupa barang persediaan;
b.asct tetap, meliputi: 1) tanah; 2) peralatan dan mesin; 3) gedung dan bangunan; 4) jalan, irigasi dan jaringan; 5) konstruksi dalarn pengerjaan; dan 6) aset tetap lainnya;
10.BMN sclain tanah dan/ a tau bangunan terrnasuk tetapi tidak tcrbatas pada BMN berupa pcrangkat lunak (software) komputcr, liserisi, waralaba (franchise), hak paten, hak cipta, dan hasil kajian/ penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
11.Kctcntuan lebih lanjut mengeriai tata cara pelaksanaan Pcnghapusan BMN diatur dcngan Peraturan Mcntcri Keuangan. Dalam hal diperlukan, dapat dibantu oleh Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB) dan UAKPB bcrtanggung jawab tcrhadap penatausahaan BMN yang dilaksanakan olch UAPKPB.
5.Pelaksanaan Penatausahaan BMN melakukan:
a.Pembukuan Pcmbukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. 1) Penggolongan dan kodefikasi, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), satuan barang, kode lokasi, kode barang, dan kode registrasi untuk BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. 2) Kapitalisasi BMN a) nilai satuan minimum kapitalisasi BMN; ( 1) sama dengan a tau lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk peralatan dan mesm; atau aset tetap renovasi peralatan dan me sm; dan