Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN 01 BADAN KOORDINASI PENANAMANMODAL. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedornan pada:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan Mandat Perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri melakukan pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)