1.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tah.
4.Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di bidang ketenagakerjaan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang MEMUTUSKAN: Menetapkan menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan d tempat kerja.
10.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11.Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta Diklat agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
12.Peserta adalah calon yang memenuhi syarat dalam seleksi dan ditetapkan sebagai pihak yang dapat mengikuti pelatihan.
13.Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk selanjutnya kerja yang
9.Pelatihan Berbasis Kompetensi yang disingkat PBK adalah pelatihan berada di Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah provinsi dan/ atau kabupaten/kota.
5.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6.Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
7.Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dise but Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja Pegawai ASN agar mampu bekerja di bidangnya.
8.Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Diklat Ketenagakerjaan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja Pegawai ASN di bidang Ketenagakerjaan. rnernberikan acuan dalarn rangka penyelenggaraan Diklat Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kernenterian, pernerintah daerah provinsi danjatau kabupatenjkota dalarn rangka pernbinaan dan pengernbangan Pegawai ASN Ketenagakerjaan. untukdirnaksudkaniniMenteri(1) Peraturan Pasa12
14.Widyaiswara Luar Biasa adalah tenaga kediklatan yang diangkat secara internal oleh instansinya berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.
15.Unit Teknis adalah satuan kerja yang diberi kewenangan un tuk rnelaksanakan kegiatan teknis tertentu bidang ketenagakerjaan yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan rnasyarakat.
16.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai yang selanjutnya disebut Pusdiklat Pegawai adalah unit kerja pendukung pelaksanaan tugas Kernenterian Ketenagakerjaan di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN Kernenterian Ketenagakerjaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri rnelalui Sekretaris Jenderal.
17.Kernenterian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kernenterian adalah Kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketenagakerj aan.
18.Menteri adalah Menteri yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang ketenagakerjaan.
19.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal pada kernenterian yang rnenyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketenagakerjaan.