DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, tujuan, tipe, ruangan lingkup dan kriteria pemeriksaaan, standar pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban dan hak dalam pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, penangguhan pemeriksaan, pemeriksaan ulang, ketentuan lain-lain, ketentuan peralohan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…