menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga a::as Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2C17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lemba:-an Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Repu-olik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat ::Ian Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ten:ang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo:r:.esia Nomor 5339); www.jdih.kemenkeu.go.id
6.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia · Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Nega:-a Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Komar 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 50/PMK. 07 /2017 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. 07/2017 tentang Pengelolaar: Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1.Nomor 112/PMK. 07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081); dan Nomor 225/PMK. 07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: