Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan iliesa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan ytng telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 1 2 . Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4 . Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukfm yang mempunyai batas-batas wilayah berwenaifg mengatur dan mengurus urusan pemerintahap dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan de sen tralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 6 . Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan B�lanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yant ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunaka11 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan www.jdih.kemenkeu.go.id pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, clan pemberdayaan masyarakat. 7 . Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam .Anggaran Pendapatan clan Belanj a Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum clan Dana Transfer Khusus.
8.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kjpada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu d ngan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerj a tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, clan kesejahteraan masyarakat. 9 . Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 1 Tahun 200 1 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjp..di Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1 1 �ahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. I 1 0 . Dana Tambahan Infrastruktur Da1am Rangka Otonomi Khusus Papua clan Papua Barat yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. 1 1 . Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disingkat Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Irtimewa Y ogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalr Undang-Undang r www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor 1 3 Tahun 20 1 2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta. 1 2 . Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran kepada daerah Pendapatan dan untuk digunakan Belanj a sesuai Negara dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 1 3 . Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu i mendanai kegiatan khusus, baik flisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daetah. 1 4 . Dana Bagi Hasil yang selanjutnya tlisingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaks�naan desentralisasi. 1 5 . Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan an.tar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam I rangka pelaksanaan desentralisasi 1 6 . Dana Bagi Hasil Pajak yang sela J.jutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penenmaan Paj ak Bumi dan Bangunan, Paj ak Penghasilan Pasal 2 1 , Pajak Penghasilan Pasal 2 5 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. 1 7 . Paj ak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 1 8 . Paj ak Penghasilan Pasal 2 1 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 2 1 adalah pajak atas penghasilan berupa gaj i, upah, honorarium, tunjangan dad pembayaran lainnya 1 · I · b · dsehubungan dengan pe {erJaan atau Ja atan, Jasa an I www.jdih.kemenkeu.go.id kegiatan yang �il:�ukan oleh Waj1 Pajak Orang Pribadi I berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. 1 9 . Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Paj ak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPh WPOPDN aclalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribacli Dalam Negeri berclasarkan ketentuan Pasal 25 clan Pasal 29 Undang-Unclang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Paj ak Penghasilan sebagaimana cliatur clalam Pasal 2 5 ayat (8) Undang-Unclang mengenai Paj ak Penghasilan. I
20.Dana Bagi Hasil Cukai Ha I ! il Tembakau yang selanjutnya clisingkat DBH CHT aclalah bagian clari Transfer ke Daerah yang clibagi: an kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. 2 1 . Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian claerah yang berasal clari penerimaan sumber claya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 2 2 . Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik aclalah clana yang clialokasikan clalam Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara kepacla Daerah tertentu clengan tujuaR untuk membantu 23. mendanai kegiatan khusus fis�k yang merupakan urusan daerah clan sesuai dengan ,friori tas nasional. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya clisingkat DAK N onfisik aclalah dana yang clialokasikan dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepacla Daerah clengan tujuan untuk membantu menclanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan claerah.
24.Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS aclalah clana yang cligunakan terutama untuk menclanai belanja nonpersonalia bagi satuan pencliclikan clasar clan menengah sebagai pelaksana program wajib belaj ar clan dapat www.jdih.kemenkeu.go.id dimungkinkan untuk mendanai bbberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perun�ang-undangan. I 2 5 . Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Dana BOP · PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
26.Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai 27. ' dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan. Dana Tambahan Penghasilan Gurb Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya dising�at DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 8 . Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, I yaitu di desa yang termasuk dJlam kategori sangat tertinggal menurut indeks desk membangun dari I . iKementerian Desa, Pembangunap. Daerah Tertingga dan Transmigrasi.
29.Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana www.jdih.kemenkeu.go.id 30. dengan peningkatan akses clan, kualitas pelayanan I Keluarga Berencana yang merata. j Dana Peningkatan Kapasitas K 1perasi, Usaha Kecil I Menengah yang selanjutnya disirl.gkat Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, dan usaha kecil menengah. 3 1 . Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk men3amm keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia. 32 . Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 33 . Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi clan.a yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
34.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN a td . lah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dal m bagian anggaran kementerian negara/ lembaga. 3 5 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
36.Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang selarijutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. · www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 -
37.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
38.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 39 . Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat Rencana Dana Pengeluaran TKDD adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan TKDD.
40.Penerimaan Negara Bukan Paj ak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBR SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan P�ak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, ,ineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan . panas bumi. 4 1 . Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
42.Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation cohtract) , dan pemegang izin pengusahaan panas bumi.
43.Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yan;g selanjutnya disebut ! Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran terten tu. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - 44 . Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi 1 � ampung penerimaan negara dengan DBH yang telah 4isalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasar�an prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahJn anggaran tertentu.
45.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
46.Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga. 47 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA .BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah 1tau satuan kerja di kementerian negara/ lembaga , I yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan.untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
48.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 49 . Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yan:g meliputi penetapan bisnis proses dan sistem iJformasi manajemen perbendaharaan dan anggara;n negara terkait I ! manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manaJ emen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan . 50 . Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 - perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi. 5 1 . Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
52.Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
53.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat . penyimpanan uang I negara yang ditentukan oleh Menlteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayait seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
54.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
55.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang lllenampung seluruh penenmaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
56.Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke D aerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - setiap daerah menurut J ems transfer dalam periode tertentu.
57.Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPRDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah 1 Dana Desa setiap kabupaten/ kota dalam satu tahun anggaran.
58.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya ! disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/ Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
59.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/ Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 60 . Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya ! disingkat SP2D adalah surat perittah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PerbendaHaraan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negar� untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 6 1 . Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/ PPA BUN/ KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah. 62 . Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan I oleh PA BUN / PPA BUN/ KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaranl. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 -
63.Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Tran sfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah. 64 . Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan Traih.sfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Daerah dalam 1 (sltu) tahun anggaran. Infrastruktur adalah fasilitas t�knis, fisik, sistem,67. I perangkat keras, dan lunak yai�g diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung J anngan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.