2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 94 5 . 3 . Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah se bagai unsur penyelenggara Pemerintahan D aerah . 4 . D aerah Otonom yang selanjutnya disebut D aerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunya1 batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5 . Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa D ana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan D ana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 6 . D ana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja D aerah kabupatenj kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan f www.jdih.kemenkeu.go.id pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 7 . D ana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daeral: untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangkE. pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Da:1a Transfer Umum dan D ana Transfer Khusus .
8.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara kepada daerah tertentu bercasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan / atau pencapaian kinerj a tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesej ahteraan masyarakat. 9 . D ana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu D aerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2 0 0 1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menj adi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2 006 tentang Pemerintahan Aceh. 1 0 . D ana Tambahan Infrastruktur D alam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. f www.jdih.kemenkeu.go.id 1 1. Dana Keistimewaan D aerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disebut D ana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan D aerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 3 Tahun 20 1 2 tentang Keistimewaan D aerah Istimewa Yogyakarta. 1 2 . Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Nega::a kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasL 1 3. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus , baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah . 1 4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara kepada D aerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan de sen tralisasi. 1 5. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 1 6 . Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Paj ak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Paj ak Penghasilan Pasal 2 1 , Paj ak Penghasilan Pasal 2 5 dan Pasal 29 Wajib Paj ak Orang Pribadi Dalam Negeri. www.jdih.kemenkeu.go.id 17 . Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah paj ak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Paj ak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 1 8 . Paj ak Penghasilan Pasal 2 1 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunj angan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerj aan atau j abatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Waj ib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 Undang-Undang mengena1 Pajak Penghasilan. 1 9. Pajak Penghasilan Pasal 2 5 dan Pasal 29 Wajib Paj ak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Paj ak Penghasilan terutang oleh Wajib Paj ak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 2 5 dan Pasal 29 Undang-Undang mengena1 Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Paj ak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 5 ayat (8) Undang-Undang mengenai Paj ak Penghasilan. 2 0. D ana Bagi Hasil Cukai Ha.sil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau prov1ns1 penghasil tembakau. 21 . D ana Bagi Hasil Sumber D aya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 2 2. D ana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupaka.n www.jdih.kemenkeu.go.id urusan daerah dan sesua1 dengan prioritas nasional. 23 . Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara kepada D aerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah . 2 4 . Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana B O S adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanj a nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program waj ib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan la:n sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 5 . Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelaj aran dan dukungan biaya persoJ:?.al bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 2 6 . Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunj angan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil D aerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27 . Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil D aerah yang belum mendapatkan tunj angan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan per aturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id 2 8 . D ana Tunj angan Khusus Guru Pegawai Negeri S ipil D aerah yang selanjutnya disebut D ana TKG PNS D adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri S ipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus , yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan D aerah Tertinggal dan Transmigrasi. 2 9. D ana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata. 3 0 . Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut D ana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, dan usaha kecil menengah . 3 1 . Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut D ana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menJ amln keberlanjutar: dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (S AK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia. 3 2 . Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 - yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 3 3 . Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke D aerah dan Dana D esa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD. 3 4 . Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negaraflembaga. 3 5 . Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN . 3 6 . Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakya: . 37 . Anggaran Pendapatan dan Belanj a D aerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . 3 8 . Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh D aerah yang dipungut berdasarkan Peraturan D aerah sesua1 dengan peraturan perundang-undangan. 39 . Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran TKDD adalah rencanc. kerj a dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan TKD D . 4 0 . Penerimaan Negara Bukan Paj ak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 - dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 4 1 . Kontraktor Kontrak Kerj a Sarna yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerj a berdasarkan kontrak kerj a sama. 4 2 . Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama Uoint operation contract) , . dan pemegang izin pengusahaan panas bumi. 4 3 . Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 4 4 . Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rarr:pung penenmaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 4 5 . Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 46 . Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pej abat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negaraj lembaga. 4 7 . Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 - kerj a di kementerian negaraflembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung j awab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 4 8 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN . 49 . Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manaj emen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manaj emen DIPA, penyusunan anggaran, manaj emen kas, manaj emen komitmen, manajemen pembayaran, manaJ emen pener1maan, dan manajemen pelaporan . 5 0 . Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi. 51 . Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui j aringan berbasis web . www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 - 52 . Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah prov1ns1 atau bupati bagi daerah kabupaten atau vvalikota bagi daerah kota. 5 3 . Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat peny1mpanan uang negara yang ditentukan oleh 11enteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 54 . Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan . 5 5 . Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat peny1mpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan. 56 . Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.