Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.01/2011
- Nomor
- 141/PMK.01/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara .Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. 2 Mengingat :
Hasil penghitungan jurnlah kebutuhan PNS dan hasil penataan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dan Pasal 5 dilaporkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi bersarna Menteri Oalam Negeri dan Menteri Keuangan kepada Presiden.
lnstansi Pusat dan Daerah yang belum selesai rnenghitung jumlah kebutuhan PNS sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang rnengembangkan/rnenambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pasat6 lnstansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun kedepan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kernarnpuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2012.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Keppres)