Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010
- Nomor
- 154/PMK.03/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATANUSAHA DI BIDANG LAIN.
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, KeP-utusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Pajak.
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1547/5/2019 8/8https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/154-PMK.03-201OPer.HTM BERITANEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 427 PATRIALISAKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2010 MENTER! KEUANGAN,
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154 Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 7/5/2019
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.