1.barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.barang kiriman hadiah/ hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penariggulangan bencana;
4.barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lairi semacam itu yang terbuka untuk umum;
5.barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; www.jdih.kemenkeu.go.id
6.barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.barang pindahan;
9.barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang undangan kepabeanan;
10.barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11.persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12.· barang dan bahan ·yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13.vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14.buku ilmu pengetahuan dan teknOlogi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
15.kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional / ) www.jdih.kemenkeu.go.id atau Perusahaan Penyelenggara J asa Angkutan Sungai, Danau clan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
16.pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan 17. Udara Niaga cadangnya, Nasional, clan serta peralatan suku untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diim:por oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparas1 pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; kereta ap1 clan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang · digunakan untuk pembuatan kereta . ap1, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana ) www.jdih.kemenkeu.go.id c. d. perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
18.peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
19.barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan/atau
20.barang untuk kegiatan usaha panas bumi. Inipor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Impor. kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengeqaan dan pengUJian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.