Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.011/2014
- Nomor
- 173/PMK.011/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha dilakukan dalam rangka mengupayakan pemenuhan pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik baik yang berasal dari ekuitas maupun yang berasal dari pinjaman.
BAB III
Jaminan Kelayakan Usaha dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada PLS. 2014, No.1193 7
BAB IV
Dalam hal Proyek Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang diusulkan untuk memperoleh Jaminan Kelayakan Usaha, belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut dapat disampaikan kemudian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)