Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.011/2007
- Nomor
- 177/PMK.011/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republih Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 12/13/21, 12:27 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177 https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/177~PMK.011~2007Per.HTM 2/4
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan :
Terhadap permohonan pembebasan bea masuk yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. 12/13/21, 12:27 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177 https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2007/177~PMK.011~2007Per.HTM 4/4
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap importasi barang-barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 juli 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 dapat diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga terhadap :
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.