Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020
- Nomor
- 19/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD danjatau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan danjatau penanganan Covid-19. Peraturan ini juga mengatur: penyaluran, penggunaan, pengendalian,
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…