Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.07/2017
- Nomor
- 192/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah ProvinsijKabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1774 ARIF BINTAR YUWON9<�..- ' NIP 1971091 1997031001 _ ...-- / www.jdih.kemenkeu.go.id NO.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)