Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2017
- Nomor
- 208/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran V>1f I www.jdih.kemenkeu.go.id Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menurut jenis belanja terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.