Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021
- Nomor
- 215/PMK.07/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB II
DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
( 1) Penggunaan DBH CHT se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.
Pemerintah Daerah membuat rencana kerja dan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/ atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)