Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.01/2019
- Nomor
- 229/PMK.01/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 84
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan melalui surat Nomor: B/ 1004/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
melaksanakan Pasal 11, Biro tug as se bagaimana Perencanaan dan menyelenggarakan fungsi: dimaksud Keuangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
melaksanakan tugas se bagaimana dimaksudDalam dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: @.. peny1apan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan; lh>.. dihapus; ~-· penympan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; ~- penympan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; ~-· peny1apan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan; :tf penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan; ~- penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan Jems dan tarif atas Jems Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan fu. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
Subbagian Perbendaharaan I mempunym tugas melakukan peny1apan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BAO 15, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. ((1!}) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal www.jdih.kemenkeu.go.id Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. ~3) Subbagian Perbendaharaan III mempunym tugas melakukan peny1apan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi peny1apan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan Jems dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan www.jdih.kemenkeu.go.id Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.