DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021

Nomor
30/PMK.08/2021
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kesehatan. Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…