10.Penjamin adalah Pemerintah dan/atau BUPI.
11.Penerima Jaminan adalah :Sadan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
12.Terjamin adalah PJPSN selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan.
13.Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminari Proyek Strategis Nasional.
14.Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku Penjamin dan Ba.clan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
15.Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah dan BUPI selaku Penjamin dan Badan Usaha dalam rangka penjaminan Proyek Strategis Nasional.
16.Komitmen Pemerintah baerah adalah jaminan atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang 'diterbitkan dalam bentuk Peratliran Daerah dan/ atau izin yang diterbitkan sesuai kewenangari Pemerintah Daerah untuk mendukung, menJamm dan memastikan pelaks~naan Proyek Strategis Nasional. 1 7. Anggaran Kewaj iban . Penj aminan Pemerin tah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penJamman yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur www.jdih.kemenkeu.go.id dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
18.Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
19.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kemen terian / lem baga.
20.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran kementerian/lembaga yang bersangkutan.
21.Daftar Isian Pelaksanaari Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
22.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh PA/KPA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
23.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh PA/KPA/Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
24.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id 25 . Perjanjian Penyelesaiari Utang adalah perjanjian antara Penjamin dan PJPSN selaku Terjamin mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan Pemerintah Pusat, Jaminan Bersama atau J aminan BUPI.
26.Perubahan Perjanjian Penyelesaian Utang adalah dokumen perubahan Perjanjian Penyelesaian Utang dalam hal PJPSN tidak mampu melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Penyelesaian Utang PJPSN.
27.Menteri Keuangan selanjutnya disebut Menteri adalah men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
28.Tingkat Bunga adalah besaran imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan (new issuance) yang diumumkan secara periodik oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
29.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
30.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.