Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2015
- Nomor
- 39/PMK.02/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/20L3 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN lURAN. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan.Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran diubah sebagai berikut:
Dalam hal terdapat pencairan tagihan dana luran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) atau Pasal 6C ayat (1) , perhitungan dana operasional BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan iuran bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret_ 2_ , 0 �? MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Maret 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 347 Salinan sesuai d""'"'"�.Tl KEPALA BIRO [ACHMAD SAEF NIP 1956110519 www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN PERATURAN MENTEffi KEUANGAN NOMOR 39/PMK.02/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTEffi KEUANGAN NOMOR 206/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENEffiMA BANTUAN lURAN DAFTAR PERHITUNGAN DANA lURAN PBI KEBUTUHAN TRIWULAN ...
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)