Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2021
- Nomor
- 55/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…