DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022

Nomor
76/PMK.07/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…