Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.04/2021
- Nomor
- 80/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE.
BAB I
REPUBLIK Dalan1 Peraturan Menteri ini yang din1aksud dengan:
BAB II
( 1) Barang imp or dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dai·i tarif bea 1nasuk yang berlaku un1um (Most Favoured Nation/MFN).
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagain1ana dhnaksud dalan1 Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, n1eliputi:
Dalam hal pengiriman barang in1por dilakukan melalui l (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaiinana dimaksud dalan1 Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta In1portir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagain1ana din1aksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan dokumen berupa:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang