DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020

Nomor
86/PMK.03/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja, dapat ditanggung Pemerintah dengan kriteria tertentu. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif PPN, serta ketentuan peralihan seperti Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…