Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2016
- Nomor
- 95/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks37PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/ Lembaga/Dewan Kawasan dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan layanan BLU.
BAB IV
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)