DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap penanggungjawab Proyek Strategis Nasional harus menyelesaikan Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini secara tepat waktu sesuai dengan dokumen perencanaan yang disampaikan pada saat pengusulan Proyek Strategis Nasional. (2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…