menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional; 1. Pasal 17 ayat
(3)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6654); 4. Peraturan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363); 5. Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259); 6. Peraturan Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 339); 7. Peraturan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); 8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 683); 9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 923); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTER! KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN DAFTAR PROYEK STRATEGIS NASIONAL. Pasall Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: a. Nomor 9 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 688); b. Nomor 21 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1260); c. Nomor 7 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 675); d. Nomor 8 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 904); e. Nomor 6 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 257); f. Nomor 12 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 683), diubah sebagai berikut:Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: