Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
GWPP, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memberitahukan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Program, Kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)