2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4586);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2797);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 21);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3176);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4332);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4192);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4193);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4019);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara . Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4496);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4941);
16.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Memperhatikan: I . Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2.Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30N 165-1193 tanggal 23 Desember 2008;