menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya; MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA TENTANG PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 6 TAHUN 2012 MENTERl PENDAYAGUNAAN APARATUR.NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Mengingat Menimbang , e : .' 2 .;1
2.Undang-Undang Nomor 14 Tabun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang PemberhentianjPemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 57, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Fonnasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun: 2000 tentang Pengadaan Pegawai. Negeri Sipil [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); .; ":,~ 3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 15, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tabun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tabun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5135);
11.Keputusan Presiden Nomor 87 Tabun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PegawaiNegeriSipil;
12.Keputusan Presiden Nomor 103 Tabun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagairnana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Peresiden Nomor64 Tabun 2005;
13.Keputusan Presiden Nomor 110 Tabun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor52 Tahun 2005;
14.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor76 Tahun 2011;
15.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor67 Tahun 2010;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4019); 4 Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipit.
2.Analis Pasar Hasil Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan. hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melalrukan analisis pasar hasil pertanian.
3.Kegiatan analisis pasar hasil pertanian meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengkajian kebijakan dan pengembangan layanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
4.Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Pertanian.
5.Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang hams dicapai oleh pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. ",, Pasall BABI KETENTUAN UMUM : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA. Menetapkan MEMUTUSKAN:
2.Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor A.26-30/V.348.3588/93 tanggal 6 Desember 2011; .1•·.. Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pertanian melalui surat Nomor 76/0T.140/M/2/2010 tanggal22 Februari 2010; 5 Tugas pokok Analis Pasar Hasil Pertanian adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.