1.Mengusulkan RKP;
2.Mengusulkan revisi RKP;
3.Mengusulkan tema pemeriksaan;
4.Mengusulkan proposal pemeriksaan;
5.Mengusulkan strategi pemeriksaan;
6.Mereviu konsep P2 AKN atau P2 Perwakilan dari Ketua Tim;
7.Mereviu konsep program pemeriksaan pendahuluan dari Ketua Tim;
8.Melakukan supervisi pemeriksaan pendahuluan;
9.Mereviu KKP ~ n ~ ~ o t atim dalam pemeriksaan pendahuluan yang telah direviu oleh Ketua Tim;
10.Mereviu konsep laporan pemeriksaan pendahuluan dari Ketua Tim;
11.Mengendalikan teknis pelaksanaan pemeriksaan;
12.Mereviu konsep LHP dari segi unsur temuan dan kaidah bahasa pelaporan;
13.Mereviu usulan konsep rekomendasi BPK dari Ketua Tim;
14.Menyusun konsep Pelaporan lnformasi Rahasia;
15.Melakukan pembahasan atas usulan konsep rekomendasi BPK;
16.Analisa dan reviu konsep LHP;
17.Membuat surat keluar;
18.Menyusun laporan evaluasi atas hasil pelaksanaan pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP);
19.Mereviu laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa;
20.Menilai kinerja Ketua Tim;
21.Melakukan reviu silang (Antar Pengendali Teknis); dan
22.Mereviu laporan pemantauan ganti kerugian negaraldaerah. Pemeriksa Utama:
1.Mereviu RKP;
2.Mereviu revisi RKP;
3.Mereviu tema pemeriksaan;
4.Mereviu proposal pemeriksaan;
5.Mereviu strategi pemeriksaan;
6.Mereviu dan menyetujui konsep P2 AKN atau P2 Perwakilan dari Pengendali Teknis;
7.Mereviu dan menyetujui konsep program pemeriksaan pendahuluan dari Pengendali Teknis;
8.Mengarahkan pemeriksaan pendahuluan;
9.Mengarahkan pengumpulan data dan informasi;
10.Mereviu dan menyetujui konsep laporan pemeriksaan pendahuluan dari Pengendali Teknis;
11.Mengendalikan mutu pelaksanaan pemeriksaan;
12.Mereviu usulan konsep rekomendasi BPK;
13.Mereviu kesesuaian LHP dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN);
14.Mereviu dan menyetujui LHP;
15.Mereviu dan menyetujui laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang diperiksa;
16.Melaporkan indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK);
17.Mereviu konsep pelaporan informasi rahasia;
18.Mereviu konsep bahan penyusunan IHPS;
19.Mereviu laporan evaluasi atas hasil pelaksanaan pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP);
20.Mereviu dan menyetujui laporan pemantauan ganti kerugian negaratdaerah;
21.Menilai kinerja Pengendali Teknis; dan
22.Melakukan reviu silang.(Antar Pengendali Mutu).