Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota. 2. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Nasional dan bertindak selaku Menteri Teknis yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional. 3. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Pendidikan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. 7. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. Anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3 BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR
(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota. (2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota : 1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil; 2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis; 3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik; 4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru. 5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan; 6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran; 7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik; 8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing- masing sebanyak 40% dan 20%; 9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; 10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; 11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; 12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; 13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan 14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan. b. Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan : 1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik; 2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik; 3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA; 4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi; 4 5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan; 6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; b) Kelas III : 24 jam per minggu; c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu; 7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku; 8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya; 9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik; 10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester; 11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik; 12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan 13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Jenis pelayanan pendidikan di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB III PENGORGANISASIAN
(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota. (3) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. BAB IV PELAKSANAAN
(1) SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing- masing daerah kabupaten/kota. 5 (2) Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan. BAB V PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional. (2) Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pendidikan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM pendidikan. BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri Pendidikan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipergunakan sebagai: a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM pendidikan; b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitasi penerapan SPM pendidikan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan c. bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM pendidikan.
(1) Menteri Pendidikan Nasional memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi: a. perhitungan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidikan; 6 b. penyusunan rencana pencapaian SPM pendidikan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM pendidikan; c. penilaian kinerja pencapaian SPM pendidikan; dan d. pelaporan kinerja pencapaian SPM pendidikan. (3) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, keuangan negara, dan keuangan daerah. BAB VIII PENDANAAN
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM pendidikan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)