1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten urusan pemerintahan pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Indonesia adalah penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan bebas, rahasia,jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahari Daerah Kabupaten Aceh Besar S-^Sgotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar atau sebutan lainnya. azas langsung, umum. yang
7.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemuny» pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. a
8.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
9.Pasar Rakyat lainnya adalah pasar yang memperjualbelikan barang yang bersifat spesifik seperti pasar hewan, pasar buah, pasar sepeda dan barang spesifik lainnya.
10.Waralaba adalah hak khusus yang aimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
11.Penyelenggaraan Waralaba adalah kegiatan usaha yang usaha melalui menguntungkan.
12.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa.
13.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun Grosir yang berbentuk Perkulakan.
14.Waralaba Yang Bukan Berbentuk Toko Swalayan adalah selain Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun Grosir Perkulakan.
15.Pasar Lingkungan pemerintah daerah, masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari. dilakukan oleh orang perseorangan atau badan kerjasama usaha yang saling yang berbentuk adalah pasar yang dikelola badan usaha dan kelompok
16.Pasar Gampong adalah pasar yang dikelola pemerintah gampong atau kelurahan pelayanannya meliputi lingkungan yang ruang lingkup gampong atau kelurahan di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari- hari dan/atau kebutuhan sembilan bahan pokok.
17.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan dan sistemmanajemen pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
18.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat selanjutnya disingkat IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disingkat lUPP dan Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disingkat lUTM serta Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya disingkat STPW adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Waralaba yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
19.Pejabat Penerbit 1UP2T, lUPP dan lUTM selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Bupati atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
21.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang se Kabupaten Aceh Besar. yang
22.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
23.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
24.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar memenuhi kriteria usaha kecil.
25.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah. yang
26.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali melalui kerjasama usaha.
27.Jalan Arteri adalah merupakan jalan berfungsi melayani angkutan umum yang utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
28.Jalan Kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
29.Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
30.Kawasan Pelayanan Lingkungan adalah kawasan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala lingkungan atau di titik-titik kegiatan usaha yang berbentuk minimarket.
31.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
32.Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disingkat PKLp adalah pusat kegiatan yang untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL.
33.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.