Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation); Mengingat Pasa13 Setiap biaya tambahan selain yang diatur dalam Pasal 1 yang akan dijadikan komponen dari tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu. Pasa12 Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sudah termasuk iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan KeretaApiPelayanan Kelas Ekonomi Untuk Me1aksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteriini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)