DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Aturan angkutan sungai untuk semua jenis kapal perairan daratan termasuk kapal tarik/tunda berukuran tonase kotor kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar dan memasuki wilayah perairan daratan Jenis kapal perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah Kapal Motor/Klotok, Speed Boat, Tug Boat, long Boat, Tongkang dan Bus Air.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…