1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, yang selanjutnya disingkat KSOP adalah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Jembatan adalah salah satu bangunan pelengkap jalan yang terdiri dari bangunan atas, landasan, bangunan bawah pondasi, pilar, jalan pendekat dan bangunan pengaman yang dibangun melintasi sungai.
9.Jembatan bentang panjang adalah jembatan yang dibangun melintasi sungai-sungai besar dimana sungai-sungai besar tersebut dilalui oleh lalu lintas dan angkutan sungai yang cukup padat.
10.Lalu lintas angkutan sungai di bawah jembatan adalah lalu lintas yang melintas di bawah jembatan dan aktifitas lainnya disekitar jembatan, berupa kapal, tongkang dan rakit.
11.Tongkang adalah sarana angkutan yang menggunakan alat penarik dan atau pendorong menjadi satu kesatuan alat angkutan air.
12.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah – pindah.
13.Rakit adalah rangkaian kayu bulat yang berbentuk rakit dengan panjang dan lebar tertentu yang ditarik oleh kapal penarik (Tug Boat).
14.Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, selanjutnya disingkat SBNP adalah peralatan atau sistem yang berada diluar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
15.Pos Pengawasan Terpadu adalah bangunan yang digunakan oleh tim pengawas terpadu.
16.Tim Pengawas Terpadu adalah tim yang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan dan sekitarnya, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, KSOP/UPP, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
17.Tinggi kapal atau sejenisnya adalah tinggi diukur dari garis air sampai titik tertinggi bagian kapal atau sejenisnya termasuk bagian dari muatannya.
18.Tinggi ruang bebas minimal adalah tinggi diukur dari garis air pada kondisi banjir besar sampai bagian terbawah dari bentang jembatan yang dilewati.
19.Banjir besar adalah banjir yang terbesar diperkirakan terjadi untuk perencanaan tinggi ruang bebas minimal pada masing – masing jembatan.
20.Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal di laut, sungai atau danau.
21.Alur pelayaran sungai adalah perairan sungai, muara sungai, alur yang menghubungkan 2 (dua) atau lebih antara muara sungai yang merupakan satu kesatuan alur pelayaran sungai yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk di layari.
22.Kapal bantu/tunda (assist boat) adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.
23.Audit alur pelayaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas yang berkompeten untuk menetapkan alur pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.