DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2015

Nomor
06
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.336.579.374.102,00 - Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.315.079.374.102,00 - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 20.000.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 41.500.000.000,00

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…