2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemcriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SisLem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tenlang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 1 1 .Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan Kepala Dacrah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokolcr dan Kcuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 1 2);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Lentang Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Lentang Sistem Informasi Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 18.Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 19.Pcraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcnyusunan dan Pcnerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 20.Pcra(uran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Lentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyclenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 21.Pcraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 22.Pcraluran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kincrja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 23.Pcraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Lentang Tata Cara Pcmberian dan Pemanfaatan Insentif Pcmungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 24,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 26.Pcraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 27.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Lentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tclah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Oricntasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 823);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyüsunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 201 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 201 1 Nomor 1 1);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 201 1 Nomor 12);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain scbagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 201 1 Nomor 13);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02); 38, Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2013 Nomor 06). Memperhatikan : 1. Surat Kepulusan Gubernur Lampung Nomor G/ 626.a/B.IX/HK/2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Hasil Evaluasi Raneangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Raneangan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
2.Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Nomor: 170/ 19/ Kep/DPRD-TB/ 2014 tanggal 17 September 2014 Lentang Penyempurnaan terhadap Evaluasi Gubernur Lampung atas Raneangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Raneangan Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TULANG BAWANG dan BUPATI TULANG BAWANG