Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.010/4/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 12/Permentan/OT.010/4/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGEMBANGAN MEKANISASI PERTANIAN.
BAB I
BBP Mektan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBP Mektan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi, dan pengujian alat dan mesin pertanian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)