Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PPID Kementerian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
BAB III
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a secara berkala meliputi:
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b www.peraturan.go.id 2016, No.1677 meliputi Informasi terkait dalam bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.