Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1980
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tunjangan anak bagi anak angkat hanya diberikan kepada 1 (satu) orang anak angkat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret 1980. tetap mendapat tunjangan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun, sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) sedang anak yang dalam bulan Maret 1980 tidak mendapat tunjangan, mulai bulan April 1980 bisa mendapat tunjangan anak lagi sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.