DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1985

Nomor
15
Tahun
1985
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan … Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H.