menetapkan Peratrrran Pemerintatr tcntang Perubahan Kesepuhrh Atas Peraturan Pemerintatr Nomor 7 tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tatrun L974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambatran Ircmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telatr diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tatn:n 1999 (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tatnxr 1999 Norhor 169, Tambahan [cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.Peraturan Pemerintatr Nomor 7 Tatrun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatnrn L977 Nomor 1 1, Tambatran lcmberan Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah eembilan kali diubatr teraktrir dengan Pcraturan Pemerintatr Nomor 9 Tatnrn 2OO7 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tatn:n 2OOT Nomor 25); MEMUTTJSKAN MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.