MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA : Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas gaji Pegawai Negeri bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 1983/1984, dengan perincian :
a.Sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi Pegawai Negeri golongan IV;
b.Sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) bagi Pegawai Negeri golongan III;
c.Sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) bagi Pegawai Negeri golongan II;
d.Sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) bagi Pegawai Negeri golongan I. KEDUA : Hasil pemotongan gaji Pegawai Negeri bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA merupakan simpanan wajib Pegawai Negeri sebagai anggota Koperasi Pegawai Negeri. KETIGA : Hasil pemotongan gaji Pegawai Negeri bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dengan diketahui oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk dijadikan sebagai modal tambahan koperasi dalam kegiatan simpan pinjam anggota koperasi. KEEMPAT : Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaimana dimaksud dalm diktum KETIGA diatur lebih lanjut oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) setelah berkonsultasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI); KELIMA : Dengan pemotongan gaji Pegawai Negeri bulan ketiga belas sebagai simpanan wajib pada Koperasi Pegawai Negeri, maka setiap Pegawai Negeri dinyatakan menjadi anggota Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEENAM … KEENAM : Semua Pimpinan Departemen, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan instansi masing-masing dengan bekerjasama dengan Unit-unit KORPRI yang bersangkutan. KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO