Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1994
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Menteri berwewenang membubarkan Koperasi, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Pejabat.
BAB II
Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan atau Pasal 6 ayat (4), atau tidak menyampaikan surat pembatalan rencana pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), rencana pembubaran Koperasi dinyatakan batal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.