1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang membidangi urusan koperasi.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
9.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
10.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
11.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat KLKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan, yang berbadan hukum koperasi.
12.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya.
13.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola syariah.
14.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
15.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari- hari.
16.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah kelengkapan organisasi koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
17.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah adalah Bupati sesuai kewenangannya.
18.Anggota koperasi selanjutnya disebut anggota adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/pelanggan koperasi.
19.Anggaran Dasar Koperasi yang selanjutnya disingkat AD Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20.Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang selanjutnya disingkat ART Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar.
21.Iklim usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
22.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada koperasi untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
23.Jaringan Pelayanan adalah kumpulan pelayanan yang berada dalam kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
24.Tim Pengendalian Koperasi adalah Tim yang melakukan pengawasan dan pengendalian Koperasi.
25.Modal penyertaan dan/atau Modal Penyertaan Syariah yang selanjutnya disingkat modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha koperasi.