1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan perundang-undangan.
8.Lembaga…
8.Lembaga Organisasi Gerakan Koperasi Kabupaten Bogor, yang selanjutnya disebut Lembaga Organisasi Gerakan Koperasi adalah organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan aspirasi koperasi sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan koperasi.
9.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10.Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha kecil.
11.Pendataan Koperasi dan Usaha Mikro adalah sistem pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data perkembangan koperasi dan usaha mikro yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi baik secara langsung dari Koperasi dan usaha mikro maupun tidak langsung melalui petugas Perangkat Daerah yang membidangi koperasi dan usaha mikro.
12.Pembinaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif untuk mendorong pemasyarakatan koperasi melalui pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
13.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi koperasi dan usaha mikro dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian daerah dan nasional.
14.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing koperasi dan usaha mikro.
15.Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi dan usaha mikro melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh lembaga pendamping dan/atau tenaga pendamping perorangan.
16.Pembiayaan…
16.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro.
17.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pengawasan Usaha Mikro adalah monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar kegiatan usaha diselenggarakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
19.Pejabat Pengawas adalah Aparatur Sipil Negara pada Dinas yang melakukan pengawasan terhadap koperasi dan diangkat oleh Bupati.
20.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi melalui kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
21.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan koperasi dengan koperasi, koperasi dengan pelaku, pelaku usaha mikro dengan usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar.
22.Kepatuhan Koperasi adalah ketaatan koperasi menjalankan norma-norma yang berlaku dalam koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha koperasi dan usaha mikro yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.