Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1973
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Mencabut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer;
KETENTUAN UMUM Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
…
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan-Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota- anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari pada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang diseragamkan.
KEPANGKATAN
RANGKAIAN PANGKAT-PANGKAT Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diadakan rangkaian pangkat-pangkat sebagai berikut:
KESELARASAN PANGKAT-PANGKAT Keselarasan pangkat-pangkat diantara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia dicantumkan dalam daftar urutan pangkat sebagai berikut:
…
JENJANG KEPANGKATAN Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menentukan pula jenjang/urutan tingkat kepangkatan dari atas kebawah dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.