Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1974
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Daftar-daftar Skala Gaji tercantum dalam lampiran-lampiran A-1, A-2, A-3 dan A-4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26) diganti dengan 1 (satu) Daftar Skala Gaji Baru sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penyesuaian sebutan pangkat dan penyesuaian pangkat serta gaji berhubung dengan perubahan tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Juni 1973. Agar … Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA I. PENJELASAN UMUM. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30) tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mengatur tentang penyeragaman atas sebutan-sebutan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka perlu diadakan perobahan/tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (P.G. ABRI - 1968). II. PASAL DEMI PASAL
Untuk lebih memantapkan makna integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka perlu pula daftar Skala Gaji A-1, A-2, A-3 dan A-4 sebagai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 26) tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dirobah menjadi satu daftar Skala Gaji yang mencakup ke - 3 (tiga) Angkatan dan POLRI.
…
Berhubung dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyeragamkan sebutan-sebutan kepangkatan maka penyesuaian penyebutan pangkat dan penyesuaian pangkat serta gaji diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3020 Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.