Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 1991
- Nomor
- 75
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR.
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap Pedagang Eceran Besar adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Eceran Besar dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1991 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR UMUM Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada tanggal 1 April 1985, cakupan pengenaan PPN terhadap Pengusaha Kena Pajak adalah sampai dengan tingkat Pabrikan dan Penyalur Utama. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, cakupan pengenaan PPN ini diperluas sampai dengan tingkat Penyalur dan Pedagang Besar/Grosir. Sesuai dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya dan perdagangan pada khususnya, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pemerataan beban pajak, dipandang perlu untuk memperluas cakupan pengenaan PPN sampai dengan tingkat Pedagang Eceran Besar. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini memberikan pengertian tentang batasan Pedagang Eceran Besar yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni hanya Pedagang Eceran yang peredaran brutonya dalam Tahun 1991 berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. Ayat (2) Peredaran bruto Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ini dimaksudkan:
Ayat (1) Dengan ketentuan ini cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diperluas sampai dengan Pedagang Eceran Besar, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan Peraturan Pemerintah ini Pedagang Eceran Besar ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Ayat (2) Ketentuan ini memberikan pengertian bahwa selama peredaran bruto Pedagang Eceran Besar belum mencapai Rp.1.000.600.000,- (satu milyar rupiah), maka pengusaha yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai Pedagang Eceran Besar yang atas penyerahannya terutang PPN. Apabila pada suatu saat sesudah tahun 1991, jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun pajak atau dalam suatu bagian tahun pajak mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka Pengusaha tersebut dinyatakan sebagai Pedagang Eceran Besar dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Ayat (3) Ketentuan ini menjelaskan bahwa bagi Pengusaha yang semula ditetapkan sebagai Pedagang Eceran Besar dan dikukuhkan menjadi PKP, ternyata kemudian dalam suatu tahun peredaran brutonya menurun menjadi kurang dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak, maka berdasarkan ketentuan ini, Pengusaha ini dapat mengajukan permohonan agar pengukuhannya menjadi PKP dicabut. Selama pengukuhannya menjadi PKP belum dicabut kewajiban mengenakan PPN atas penyerahannya tetap harus dilaksanakan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran Besar terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal Pedagang Eceran Besar selain menyerahkan Barang Kena Pajak juga menyerahkan bukan Barang Kena Pajak, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak saja. Apabila pada suatu tempat usaha Pedagang Eceran Besar terdapat beberapa kegiatan perdagangan eceran yang bukan merupakan bagian dari miliknya, Pajak Pertambahan Nilai hanya dikenakan terhadap penjualan /penyerahan Barang Kena Pajak dari Pedagang Eceran Besar dimaksud. Apabila Pedagang Eceran Besar mengikat kontrak franchise/ kontrak lain sejenisnya dengan Pedagang Eceran lainnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh franchisor dan franchisee dalam kegiatannya masing-masing secara terpisah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang