Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1972
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA P.T. "ATJEH MINERALS INDONESIA".
Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 11 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perseroan dengan tarif sebagai berikut:
…
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" diberikan:
…
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang