Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1970
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 23 ayat (2);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut:
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING UMUM: Dalam rangka pemanfaatan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skill yang tersedia di luar negeri untuk diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Undang-undang tersebut selain berisi ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan umum tentang Penanaman Modal Asing, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain untuk lebih menarik para penanam modal asing. Berhubung dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. I. Pasal 15 yang baru mengatur tentang kelonggaran perpapajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak di bidang-bidang usaha termaksud dalam pasal 5: ke-1. pembebasan bea materai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam Pasal 15 huruf a angka 5 (lama). Cukup jelas. ke-2. pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor), semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 4 (lama). Cukup jelas. ke-3. pembebasan ini merupakan perluasan daripada pembebasan menurut pasal 8 Ordonansi Bea Balik Nama 1924, yakni atas kapal-kapal yang didaftarkan untuk pertama kali di Indonesia. Kapal-kapal, yang telah dipergunakan/didaftarkan di Indonesia tidak memperoleh pembebasan ini, sekalipun bagi investor yang bersangkutan hal itu merupakan pendaftaran untuk pertama kalinya. Pembebasan tersebut di atas hanya diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi. Menurut pengertian yang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi yang hasilnya disalurkan di pasaran. Dengan bagian kalimat terakhir "dengan memperhatikan usahanya" dimaksudkan bahwa pembebasan itu hanya diberikan terhadap kapal yang diperlukan dan dipergunakan dalam bidang usahanya. ke-4. kelonggaran-kelonggaran di bidang pajak perseroan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)